JAKARTA, KOMPAS.TV — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Y Sitorus menyebut ada informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pernyataan Deddy yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut disampaikan Minggu (18/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara).
”Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang mana hal itu tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy melalui keterangan tertulis, dikutip Kompas.id.
Baca Juga: Data Masuk di Situs Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024
Berdasarkan informasi yang diterima Deddy, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan dengan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.
Deddy mengaku sangsi dengan alasan tersebut, karena Sirekap bukanlah metode penghitungan suara resmi yang digunakan sebagai dasar penentuan hasil pemilu.
Terlebih, menurut Deddy, penghentian proses rekapitulasi suara hanya dapat dilakukan saat kondisi mendesak (force majeure), seperti terjadi bencana alam atau kerusuhan massa.
Penghentian rekapitulasi itu pun hanya berlaku di daerah-daerah terdampak, bukan di seluruh daerah, seperti instruksi KPU.
”Jadi, misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di daerah A, penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini, kok, kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.