JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan saling lempar komentar terkait pihak yang menginisiasi kebijakan tersebut.
Anggota DPR Komisi XI dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN diusulkan oleh PDI-Perjuangan dan diputuskan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021 lalu.
Wihadi menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo hanya menjalankan perintah undang-undang tersebut. Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus membantah tuduhan bahwa kenaikan PPN merupakan inisiasi atau usulan dari PDI-Perjuangan.
Ia menyebutkan bahwa usulan itu datang dari pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Keuangan.
Deddy menjelaskan bahwa pada saat itu, PDI-P menyetujui kenaikan PPN dengan asumsi kondisi ekonomi dalam negeri dan global berada dalam situasi yang baik.
Namun, ia menambahkan, saat ini ada permintaan agar pemberlakuan PPN 12 persen dikaji ulang karena kondisi ekonomi telah berubah dan daya beli masyarakat menurun.
#gerindra #ppn12persen #pdip #prabowo #jokowi
Baca Juga: Pantauan Arus Lalu Lintas saat Libur Natal & Tahun Baru di Bandung Jabar hingga Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.