Kompas TV nasional rumah pemilu

Soroti Penghentian Rekap Kecamatan, Politikus PDIP Dengar Ada Operasi Pengambilan Suara Partai Kecil

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 08:07 WIB
soroti-penghentian-rekap-kecamatan-politikus-pdip-dengar-ada-operasi-pengambilan-suara-partai-kecil
Politikus PDIP Deddy Sitorus. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV  — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Y Sitorus menyebut ada informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pernyataan Deddy yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut disampaikan Minggu (18/2/2024).

Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara).

”Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang mana hal itu tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy melalui keterangan tertulis, dikutip Kompas.id.

Baca Juga: Data Masuk di Situs Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024

Berdasarkan informasi yang diterima Deddy, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan dengan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.

Deddy mengaku sangsi dengan alasan tersebut, karena Sirekap bukanlah metode penghitungan suara resmi yang digunakan sebagai dasar penentuan hasil pemilu.

Terlebih, menurut Deddy, penghentian proses rekapitulasi suara hanya dapat dilakukan saat kondisi mendesak (force majeure), seperti terjadi bencana alam atau kerusuhan massa.

Penghentian rekapitulasi itu pun hanya berlaku di daerah-daerah terdampak, bukan di seluruh daerah, seperti instruksi KPU.

”Jadi, misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di daerah A, penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini, kok, kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut penghentian proses rekapitulasi tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa ada motif tertentu di baliknya.

Salah satunya menyangkut persaingan ketat PDI-P dengan Partai Golkar yang diprediksi sebagai peraih kursi terbanyak di pemilu kali ini. Sebab, peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah posisi ketua DPR.

Dugaan lain, kata Deddy, adalah adanya upaya untuk meloloskan salah satu partai politik yang dikenal dekat dengan penguasa ke parlemen, meski kemungkinan besar partai itu tidak lolos ambang batas parlemen yang ditetapkan 4 persen suara sah nasional.


 

”Saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora, dan Partai Ummat,” kata Deddy.

Deddy pun meminta agar KPU memberikan penjelasan terkait hal itu.

Baca Juga: Perolehan Suara Hilang, Caleg DPRD Jember dari Partai Nasdem Ngamuk dan Akan Lapor ke Bawaslu

”Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya,” ucapnya.

Penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tersebut dibenarkan oleh anggota KPU, Idham Holik.

Namun, ia membantah penghentian karena adanya motif untuk memanipulasi suara.

”KPU saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di website pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada di dalam foto formulir model C.Hasil karena publik berharap informasi yg ditampilkan di web Pemilu 2024 adalah informasi yang akurat. Seluruh sumber daya di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan sinkronisasi data tersebut,” katanya.



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x