JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.
Sebagaimana dilansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin:
Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id
Program ini bertujuan mencegah putus sekolah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan, perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id
Penerima dapat memantau status pencairan dana melalui portal PIP Kemdikbud atau informasi yang dikirimkan oleh bank penyalur. Setelah dana cair, akan terbit SK pemberian dengan nama siswa penerima bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.