Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menko Airlangga Pastikan Transaksi Uang Elektronik Tidak Kena PPN 12 Persen

Kompas.tv - 22 Desember 2024, 22:08 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi uang elektronik, seperti pembayaran melalui QRIS, e-money, e-toll, dan kartu debit, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa yang dikenakan PPN adalah barang, bukan sistem transaksi.

QRIS, yang telah digunakan di berbagai negara, tetap bebas PPN, baik saat bertransaksi di Indonesia maupun di luar negeri.

Selain itu, sektor transportasi publik juga tidak dikenakan PPN, termasuk pembayaran tol menggunakan e-toll.

#airlangga #ppn #qris

Baca Juga: Sejumlah Warga Tak Setuju Soal Jalur Transjakarta Rute Blok M-Kota Terancam Dihapus

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x