JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (23/12/2024).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini akan beroperasi di berbagai lokasi strategis dengan jadwal bervariasi. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
Jakarta Utara melayani di halaman parkir Samsat dan Masjid AL-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
Untuk Jakarta Barat, pelayanan berlokasi di Mall Citraland (08.00-14.00 WIB). Sementara Jakarta Selatan menyediakan dua lokasi: halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB).
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Berikut Daftar UMP 2025 Seluruh Wilayah Indonesia
Jakarta Timur juga membuka dua lokasi: halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Di wilayah Tangerang, layanan tersedia di pangkalan busway Foodmossphere dan Perumnas 2 Cibodas (08.00-14.00 WIB). Serpong melayani di halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).
Wilayah Ciledug beroperasi di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB).
Ciputat melayani di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB). Kelapa Dua berlokasi di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town Square (08.00-14.00 WIB).
Untuk wilayah Bekasi, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB) dan Pasar Bersih Jababeka Kabupaten Bekasi (09.00-12.00 WIB).
Depok menyediakan layanan di halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Lapangan Bola Cipayung (08.00-12.00 WIB). Cinere melayani di halaman parkir Samsat (08.00-12.00 WIB).
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari Selama Pekan Nataru 2024, Rabu hingga Kamis Libur
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diminta membawa persyaratan lengkap meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta masing-masing fotokopinya.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 23 Desember 2024, Cek Tarif Pertalite, Pertamax, hingga Bio Solar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.