JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyebut, ada seribu pengacara yang mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny menyampaikan hal itu kepada wartawan saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025) pagi.
“Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, bahwa ada seribu pengacara yang mendampingi Mas Hasto, dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDI Perjuangan seindonesia,” ucapnya, dikutip dari Breaking News, Kompas TV.
Dalam penjelasannya, Ronny juga menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya taat hukum dan kooperatif.
“Prinsipnya adalah kami taat terhadap hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif,” tuturnya.
“Yang mendampingi Mas Hasto Kristiyanto (dalam pemeriksaan) adalah Pak Maqdir Ismail, karena hanya satu orang saja yang ikut mendampingi,” tambahnya.
Baca Juga: Hasto Hadir sebagai Tersangka di KPK, Kuasa Hukum Sebut akan Serahkan Surat Pengajuan Praperadilan
Ronny juga menuturkan, Hasto bukanlah penyelenggara negara dan pada kasus suap Harun Masiku tersebut sudah diuji dalam persidangan.
“Dalam kasus Harun Masiku ini, apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto ini sudah diuji di persidangan melalui perkara Wahyu dan juga Tio yang sudah inkracht, dan juga perkara Saiful,” bebernya.
Dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi, kata Ronny, tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku.
“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku,” katanya.
“Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan itu harus kita hargai bersama, yang sudah diputusakan oleh hakim, karena di pengadilanlah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan kasus tertentu,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kasus yang menjerat Hasto, Ronny mengatakan, pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.
“Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan. Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21, Hari Selasa,” jelasnya.
“Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah atau tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasto mengatakan, dirinya datang ke KPK untuk memenuhi kewajibannya.
“Pada pagi hari ini, didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai wraga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ucapnya, Senin.
Baca Juga: Eks Penyidik soal Peluang Hasto Ditahan: Standar KPK Tinggi, Penahanan Tidak Hanya 2 Alat Bukti
Hasto mengaku dirinya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.
Namun sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, ia juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan.
“Pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” imbuhnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.