JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu (15/03).
Keenam tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD,satu kontraktor, dan empat ASN, termasuk pejabat Dinas PUPR.
Tim penyidik KPK membawa sejumlah tas dan koper yang diduga berisi barang bukti.
Dugaan awal menyebut delapan orang tersebut terlibat dalam kasus jual beli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
Saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita uang Rp2,6 miliar dalam operasi tersebut.
Baca Juga: KPK Beberkan Hasil OTT di OKU Sumsel: Sita Rp2,6 M, Tetapkan 6 Tersangka
#ott #kpk #oku #sumsel #korupsipupr
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.