Kompas TV nasional hukum

Ketua DPP PDI-P Sebut Ada Seribu Pengacara Dampingi Kasus Hasto di KPK

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 11:05 WIB
ketua-dpp-pdi-p-sebut-ada-seribu-pengacara-dampingi-kasus-hasto-di-kpk
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (13/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku,” katanya.

“Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan itu harus kita hargai bersama, yang sudah diputusakan oleh hakim, karena di pengadilanlah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan kasus tertentu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Hasto, Ronny mengatakan, pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.

“Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan. Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21, Hari Selasa,” jelasnya.

“Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat  memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah atau tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasto mengatakan, dirinya datang ke KPK untuk memenuhi kewajibannya.

“Pada pagi hari ini, didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai wraga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ucapnya, Senin.

Baca Juga: Eks Penyidik soal Peluang Hasto Ditahan: Standar KPK Tinggi, Penahanan Tidak Hanya 2 Alat Bukti

Hasto mengaku dirinya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.

Namun sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, ia juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan.

“Pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” imbuhnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x