JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) seharusnya mempersempit jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sejalan dengan semangat reformasi.
Namun, banyaknya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota TNI aktif memicu kekhawatiran para penggiat demokrasi bahwa dwi fungsi TNI akan kembali.
Lalu, bagaimana hasil bahasan rapat DPR soal revisi ini?
Untuk mengetahui jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), simak laporan Jurnalis KompasTV, Claudia Carla dari Gedung DPR RI, Jakarta.
#dpr #tni #ruu
Baca Juga: [FULL] Deretan Fakta Revisi UU TNI, Benarkah akan Kembalikan Dwifungsi?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.