SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek rumah sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Sukabumi, Jawa Barat. Tak terima ditangkap pelaku mengaku dilindungi oleh negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menggerebek kediaman salah satu anggota sindikat pembuat STNK palsu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Di lokasi, polisi menyita alat-alat untuk membuat surat palsu mulai dari laptop dan printer, mesin laminasi, alat cetak nomor, cap Tribrata Polri yang dipalsukan beberapa sampel surat yang dipalsukan, serta akta pendukung lainnya.
Selain alat pembuatan surat, polisi juga menyita sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga kendaraan leasing yang dipindah tangankan dan diduga memiliki surat-surat palsu.
Dari hasil pengusutan, polisi menangkap empat orang pelaku di balik sindikat pemalsu STNK dan surat penting lainnya.
Salah satu pelaku, Hassanudin mengaku sebagai jenderal muda yang dilindungi oleh negara Majelis Agung Sunda Archipelago yang berpusat di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan STNK. Polisi masih mendalami motif dari kasus ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Usai OTT di OKU Sumsel, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek Dinas PUPR
#stnkpalsu #pelakustnkpalsu #sukabumi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.