JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik ini merupakan proses penting dalam menilai pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Proses sidang etik ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bertujuan untuk menentukan apakah AKBP Fajar layak diberhentikan atau mendapatkan sanksi lainnya akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Sidang ini berlangsung secara tertutup dan ketat, pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani. Di antaranya adalah bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Fajar serta pelanggaran etika kepolisian yang ia lakukan.
Setelah sidang etik ini, proses berikutnya bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, akan bergantung pada hasil keputusan sidang. Jika hasil sidang etik menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka ia akan dihadapkan pada sanksi yang sesuai, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih serius, kemungkinan untuk dihukum seumur hidup juga bisa dipertimbangkan. Sanksi yang akan dijatuhkan akan sangat bergantung pada bukti yang ada serta keputusan majelis sidang etik dalam menilai kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Diharap Berfokus pada Konstruksi Peristiwa Kasus Pelecahan Seksual
#sidangetik #pelanggaranberat #ekskapolresngada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.