JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Menpan RB Thahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Thahjo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.
Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya
Tjahjo mengatakan, dalam pasal tersebut telah secara jelas larangan adanya perekrutan tenaga honorer.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata dia.
Selain itu, perekrutan tenaga honorer menurut Tjahjo juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib para tenaga kebersihan dan keamanan?
Tjahjo menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.
Baca Juga: Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer
Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan itu, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) dia bekerja.
Besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK itu.
Diketahui, penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Berada pada besaran Rp5.344.000 per bulan.
Adapun petugas kebersihan dan pramubakti di Jakarta berada pada angka Rp4.858.000 juta per bulan.
Tertinggi selanjutnya ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.
Tertinggi ketiga ada untuk sopir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.
Sementara, petugas kebersihan dan pramubakti di Jawa Timur sebesar Rp3.759.000 per bulan.
Angka tersebut di atas hanya gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Lembur untuk satpam dan sopir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Nampaknya, sistem outsourcing di instansi pemerintahan ini akan berlangsung cukup lama, sebab pemerintah juga tidak membuka rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Selesai 2023, Bagaimana dengan Petugas Keamanan dan Kebersihan? Ini Kata Menpan RB
Tjahjo juga menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” jelas Tjahjo.
Berkaca dari kebijakan di negara maju, hanya ada sedikit civil servant atau pembuat kebijakan (PNS), dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata dia.
Adapun terkait keputusan rekrutmen PPPK 2022, menurutnya tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Di mana seleksi CASN 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Baca Juga: Menpan RB: Status Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Diselesaikan Sampai 2023
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.