JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Baca Juga: Harvey Moeis Pikir-pikir Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Penjara
#harveymoeis #timah #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.