JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hari ini memasuki sidang putusan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar awal Desember lalu, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, serta uang pengganti 210 miliar rupiah.
Jaksa menilai perbuatan Harvey dalam kasus tata niaga komoditas timah telah merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.
Tindakan korupsi yang diduga dilakukan Harvey juga disebut menguntungkan Harvey sebesar 210 miliar rupiah.
Baca Juga: Menanti Sidang Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Kesaksian Sandra Dewi Meringankan?
#sidangvonis #harveymoeis #korupsitimah #sandradewi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.