Kompas TV nasional hukum

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Korupsi PT Timah

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 16:55 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, hakim juga menghukum Harvey membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022, serta tindak pidana pencucian uang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.

Baca Juga: Update Sidang Vonis Harvey Moeis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

#harveymoeis #sidangvonis

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x