Kompas TV nasional sosial

Ancol, GBK, dan TMII Sudah Buka untuk Aktivitas Olahraga, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 15:07 WIB
ancol-gbk-dan-tmii-sudah-buka-untuk-aktivitas-olahraga-simak-aturan-lengkapnya
Kawasan Ancol telah dibuka bagi para pengunjung yang ingin berolahraga dengan sejumlah syarat. (Sumber: Humas Ancol)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ancol, Gelora Bung Karno (GBK), hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah kembali beroperasi untuk aktivitas olahraga. Sebelumnya, ketiga lokasi tersebut ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 1 Juli 2021 lalu. 

Pada perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta yang akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang, ada sejumlah kelonggaran, salah satunya kegiatan olahraga di ruang terbuka sudah boleh kembali beroperasi. 

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.

“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini TMII Dibuka untuk Kegiatan Olahraga, Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk

Pelonggaran ini dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.

Saat ini, tersisa tiga RT zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Simak aturan selengkapnya berikut ini. 

Aturan umum: 

Aturan umum tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.

Aturan umum yaitu: kegiatan olahraga dilakukan secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang di area terbuka, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

Sebagai tambahan, fasilitas pengunjung seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan kecuali akses toilet. 

Baca Juga: Selain Ancol, GBK juga Sudah Kembali Dibuka untuk Aktivitas Olahraga

Aturan Masuk Ancol

Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore yakni pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, serta ibu hamil, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kawasan wisata tersebut.

"Aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok juga dilarang. Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.

Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com dan harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi atau JAKI atau bukti cetak.

Akses pintu masuk hanya melalui Pintu Gerbang Timur

Petugas akan melakukan pengecekan tiket online, bukti vaksin dan pengukuran suhu tubuh. Petugas keamanan juga akan terus melakukan pemantauan dan patroli pada aktivitas pengunjung. 

Seluruh unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol, dan Atlantis Water Adventure masih belum dibuka untuk umum sampai informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Mulai Rabu Besok, Ancol akan Kembali Buka Khusus untuk Kegiatan Olahraga

Aturan masuk TMII

Syarat vaksin dan pembatasan pengunjung juga berlaku di TMII. 

Jam buka TMII mulai dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Aktivitas yang diizinkan hanyalah aktivitas olahraga di luar ruangan, untuk kegiatan dalam ruangan dan wahana lain masih ditiadakan.

Tiket masuk sebesar Rp 20.000.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x