JAKARTA, KOMPAS.TV - Ancol, Gelora Bung Karno (GBK), hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah kembali beroperasi untuk aktivitas olahraga. Sebelumnya, ketiga lokasi tersebut ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 1 Juli 2021 lalu.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta yang akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang, ada sejumlah kelonggaran, salah satunya kegiatan olahraga di ruang terbuka sudah boleh kembali beroperasi.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.
“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini TMII Dibuka untuk Kegiatan Olahraga, Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk
Pelonggaran ini dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
Saat ini, tersisa tiga RT zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Simak aturan selengkapnya berikut ini.
Aturan umum:
Aturan umum tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Aturan umum yaitu: kegiatan olahraga dilakukan secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang di area terbuka, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai tambahan, fasilitas pengunjung seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan kecuali akses toilet.
Baca Juga: Selain Ancol, GBK juga Sudah Kembali Dibuka untuk Aktivitas Olahraga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.