DENPASAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang elpiji yang terbakar hingga menewaskan 12 orang di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan Sukojin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 9 saksi.
"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Laorens, Sabtu (15/6/2024), dikutip Kompas.com.
Polisi menjerat tersangka Sukojin dengan Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 18 Orang Alami Luka Bakar
Selain itu, Sukojin juga diduga melakukan bisnis secara ilegal. Ia dijerat Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas.
“Kami kenakan migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arahnya ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti," ujarnya.
Pasal yang mengatur tentang hal itu adalah Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Lorens menyebut, tidak tertutup kemungkinan tersangka juga akan dikenai pasal lain. Sebab, ada dugaan gudang itu merupakan lokasi pengoplosan elpiji bersubsidi.
"Untuk pengoplosan kita masih ke sana karena masih proses pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan maupun petunjuk lainnya," tuturnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.