Kompas TV regional bali nusa tenggara

Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar hingga Tewaskan 12 Orang di Bali Tersangka

Kompas.tv - 15 Juni 2024, 16:30 WIB
polisi-tetapkan-pemilik-gudang-elpiji-yang-terbakar-hingga-tewaskan-12-orang-di-bali-tersangka
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Tito Dirhantoro

DENPASAR, KOMPAS.TV -  Polisi menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang elpiji yang terbakar hingga menewaskan 12 orang di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan Sukojin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 9 saksi.

"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Laorens, Sabtu (15/6/2024), dikutip Kompas.com.

Polisi menjerat tersangka Sukojin dengan Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 18 Orang Alami Luka Bakar

Selain itu, Sukojin juga diduga melakukan bisnis secara ilegal. Ia dijerat Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas.

“Kami kenakan migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arahnya ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti," ujarnya.

Pasal yang mengatur tentang hal itu adalah Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Lorens menyebut, tidak tertutup kemungkinan tersangka juga akan dikenai pasal lain. Sebab, ada dugaan gudang itu merupakan lokasi pengoplosan elpiji bersubsidi.

"Untuk pengoplosan kita masih ke sana karena masih proses pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan maupun petunjuk lainnya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, korban tewas akibat kebakaran tersebut mencapai 12 orang.

Para korban tersebut adalah Wiri Suhardi (34), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.32 Wita.

Sehari sebelumnya, yakni Jumat (14/6/2024), Yolla Aldy Zoellyanto (25), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, Eko Budi Santoso (37), sekitar pukul 05.40 Wita, M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.

Korban tewas lainnya adalah Danu Sembara (36) yang meninggal pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.

Kemudian, Katiran (62), warga Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di RSUD Wangaya Denpasar, pada Rabu (12/5/2024) sekitar pukul 06.15 Wita.

Yoga Wahyu Pratama (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.14 Wita.

Purwanto (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 01.00 Wita. Edy Herwanto (43), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/6/2024) pagi, dan Yudis Aldyanto, (33), pada Selasa (11/6/2024) dini hari.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Pabrik PT Musim Mas di Medan

Korban lain yang meninggal pada Selasa (11/6/2024) adalah Petrus Jewarut (31) sekitar pukul 21.30 Wita, dan Robiaprianus Amput (23) pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Para korban kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) itu rata-rata mengalami luka bakar lebih dari 80 persen.

Sementara itu, enam korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Unit Burn RSUP Prof Ngoerah.




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x