Kompas TV nasional hukum

Desk Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Polri Bakal Buru Bandar Lewat Pelacakan Transaksi

Kompas.tv - 22 November 2024, 04:40 WIB
desk-pemberantasan-judi-online-dibentuk-polri-bakal-buru-bandar-lewat-pelacakan-transaksi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kedua dari kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Genta Tenri Mawangi/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, pihaknya akan memburu bandar judi dengan menelusuri jejak transaksi judi online.

Hal tersebut akan dilakukan Polri yang kini tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online.

Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada 4 November lalu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Unit ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online Selama 5-20 November, 734 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp77 Miliar

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada yakin pihaknya dapat melacak aset atau jejak transaksi hingga mengarah ke aktor utama jaringan judi online di Indonesia.

“Ini yang kami kejar. Kejar sampai ke mana alirannya? Ujungnya di mana? Nah, itu nanti ketemu. Bandar atau siapa? Pasti ketemu,” kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Wahyu menyampaikan, pengungkapan jaringan judi online di Indonesia akan diawali dengan pengusutan aktor-aktor yang mengoperasikan situsweb judi online.

“Tentu di dalam ada rekening, yang dipakai itu rekening deposit maupun rekening untuk mengambil uang (withdrawal). Nah, dari situ, rekening ini berpindah-pindah. Uang itu kadang diam di situ (satu rekening) saja, tetapi pada saat tertentu dia pindah lagi,” kata Wahyu dikutip Antara.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut Pori akan menggunakan pasal-pasal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membidik dan menangkap kaki tangan bandar judi online.

Menurutnya, pasal-pasal TPPU dapat dikenakan hingga negara menyita aset-aset bandar judi online.

“Oleh karena itu, dalam penyelidikan, kami selalu bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan perbankan, karena yang tahu alirannya itu PPATK,” kata Wahyu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x