DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Kamis (21/11/2024).
ICC juga menerbitkan perintah penangkapan untuk pejabat Hamas.
Kedua pihak dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan perang Israel di Jalur Gaza dan serangan Hamas pada Oktober 2023.
Serangan Israel ke Gaza telah membunuh lebih dari 44.000 jiwa per November 2024.
Baca Juga: Jumlah Korban Tewas di Palestina Lampaui 44.000 Orang
Dewan hakim ICC menyatakan , permintaan Jaksa Agung Karim Khan dikabulkan karena Netanyahu dan Gallant diduga kuat sengaja merampas hak asasi manusia masyarakat Palestina di Gaza.
"Terdapat bukti kuat untuk mepercayai bahwa kedua individu (Netanyahu dan Gallant) secara sengaja dan mengetahui merampas objek-objek penting untuk hidup dari masyarakat sipil di Gaza, termasuk pangan, air, obat-obatan, pasokan medis, dan juga bahan bakar dan listrik," demikian pernyataan majelis hakim ICC dikutip Associated Press.
ICC juga menerbitkan perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan Hamas yang diduga telah terbunuh.
Ketiga pejabat Hamas yang hendak diburu ICC diketahui telah terbunuh serangan Israel.
Surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC ini mengabulkan permintan Jaksa Agung Imran Khan pada Mei 2024 lalu.
Waktu itu, Imran Khan mengajukan perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan (eks) Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Khan juga hendak memburu tiga pemimpin Hamas, yakni Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri alias Mohammed Deif (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politbiro).
Yahya Sinwar dan Mohammed Deif telah terbunuh dalam serangan Israel di Gaza. Sedangkan Ismail Haniyeh terbunuh dalam serangan di Teheran, Iran.
Baca Juga: Israel Kembali Bom Permukiman di Utara Gaza, Dokter: Kebanyakan Korban Anak-Anak dan Perempuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.