Baca Juga: Cerita Anak Laporkan Ayahnya karena Bunuh Ibunya 6 Tahun Lalu: Saya dan Adik Diminta Berbohong
Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya.
Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih selama lima tahun.
Belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, maka akhirnya pelaku melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.
"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.
Ngajib menambahkan, pihaknya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap pelaku H.
Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah
“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku," kata Ngajib.
Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku.
Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.
"Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya mereka dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.