MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib mengungkapkan fakta baru dalam kasus suami bunuh istri dan jasadnya dikubur di rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Diketahui, suami berinisial H (43) yang merupakan pelaku tega membunuh istrinya berinisial JU alias U lalu mengubur jasadnya di dalam rumah.
Kasus tersebut baru terungkap setelah enam tahun kemudian. Ngajib menuturkan, dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 9 saksi yang kemudian dikonfrontir dengan tersangka, hingga membuka digital forensik, ditemukan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2017.
Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku,” kata Ngajib di Makassar pada Rabu (17/4/2024).
“Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat pelaku H menginterogasi korban JU soal pertemuan itu apakah benar atau tidak, pelaku menjadi emosi hingga akhirnya terjadilah penganiayaan.
Ngajib mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku H dilakukan sebanyak tiga kali.
Kemudian di hari ketiganya, ternyata korban sudah meninggal dunia.
"Korban lalu dibawa ke belakang rumah, ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang, di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut," ucap Ngajib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.