JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakan di Bekasi yang menewaskan GR (44), Minggu (5/11/2023). Sembilan tersangka sudah ditahan sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Motif dari penembakan ini adalah konflik antarkelompok yang terjadi di daerah Maluku pada September 2023.
Konflik tersebut berujung dendam dan membuat kelompok Nus Kei melakukan penyerangan ke rumah di jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi yang menjadi markas dari kelompok John Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kelompok Nus Kei ingin melakukan penyerangan. Namun, rencana ini rupanya sudah diketahui kelompok John Kei yang sudah mempersiapkan antisipasi.
Korban yang saat itu turun dari kendaraan kemudian mengacungkan senjata tajam dan langsung dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok John Kei.
Baca Juga: Polisi akan Periksa John Kei ke Nusakambangan Terkait Penembakan di Bekasi
Hengki menjelaskan, ada dua kali tembakan yang dikeluarkan tersangka Felix dari senjata jenis revolver rakitan. Tembakan pertama mengenai mobil korban, kemudian tembakan kedua terkena pelipis.
Saat itu, kelompok Nus Kei menyelamatkan korban kemudian melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong lantaran proyektil peluru yang bersarang di pelipis kiri korban.
"Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," ujar Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).
Hengki menambahkan, kasus ini bakal menjadi perhatian Polda Metro Jaya lantaran kelompok ini sering terlibat pertikaian yang meresahkan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.