Kompas TV regional jabodetabek

Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 15:47 WIB
jasa-raharja-tidak-akan-beri-santunan-7-pemotor-yang-tertabrak-truk-di-lenteng-agung-ini-sebabnya
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada tujuh pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Pasalnya, kecelakaan terjadi karena para pemotor melanggar lalu lintas dengan melawan arus. 

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

Baca Juga: Keluarga dan Anak Vanessa Angel Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya

Di antaranya yakni korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Contohnya seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

"Korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. 

Baca Juga: Korban Peristiwa 1965 yang akan Ditemui Mahfud MD di Belanda-Ceko adalah Eks Mahasiswa Ikatan Dinas

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas juga akan mengakibatkan kerugian baik materiel dan non-materiel.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).


Kakorlantas menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. 

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka, tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tuturnya. 

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Hasilkan 55 Rekomendasi, Mahfud MD akan Lapor Jokowi Bulan Depan

Mengutip Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebut, sebanyak tujuh pemotor tertabrak truk karena melawan arah.

"Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8).

Bayu mengatakan, sampai saat ini pengendara truk belum terbukti secara sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah pemotor. Justru pengendara roda dualah yang menjadi pemicu kecelakaan. 

"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," tegas dia. 

Baca Juga: Mahfud soal Pembubaran KPK yang Dilontarkan Megawati: Ada Rekomendasi Penguatan KPK Malahan

Walau demikian, Bayu menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah lanjutan. 

"Baik motor atau mobil, pihak yang salah akan mendapat konsekuensi. Kalau motor yang salah, bisa dengan penggantian (kerusakan) mobil. Begitu juga sebaliknya. Semua tertuang di Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Bayu. 

Kecelakaan lalu lintas antara tujuh pemotor dan truk pengangkut hebel itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB. 

Dalam video yang beredar luas di jagat maya, sejumlah korban terlihat mengalami luka-luka. Ada laki-laki yang terbaring lemah di trotoar setelah insiden kecelakaan. 

Ada pula seorang ibu-ibu yang duduk terdiam sambil merangkul anaknya usai kecelakaan. Selain itu, empat kendaraan roda dua tampak ringsek usai ditabrak truk. 

 

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x