Kompas TV regional jabodetabek

Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 15:47 WIB
jasa-raharja-tidak-akan-beri-santunan-7-pemotor-yang-tertabrak-truk-di-lenteng-agung-ini-sebabnya
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Kakorlantas menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. 

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka, tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tuturnya. 

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Hasilkan 55 Rekomendasi, Mahfud MD akan Lapor Jokowi Bulan Depan

Mengutip Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebut, sebanyak tujuh pemotor tertabrak truk karena melawan arah.

"Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8).

Bayu mengatakan, sampai saat ini pengendara truk belum terbukti secara sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah pemotor. Justru pengendara roda dualah yang menjadi pemicu kecelakaan. 

"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," tegas dia. 

Baca Juga: Mahfud soal Pembubaran KPK yang Dilontarkan Megawati: Ada Rekomendasi Penguatan KPK Malahan

Walau demikian, Bayu menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah lanjutan. 

"Baik motor atau mobil, pihak yang salah akan mendapat konsekuensi. Kalau motor yang salah, bisa dengan penggantian (kerusakan) mobil. Begitu juga sebaliknya. Semua tertuang di Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Bayu. 

Kecelakaan lalu lintas antara tujuh pemotor dan truk pengangkut hebel itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB. 

Dalam video yang beredar luas di jagat maya, sejumlah korban terlihat mengalami luka-luka. Ada laki-laki yang terbaring lemah di trotoar setelah insiden kecelakaan. 

Ada pula seorang ibu-ibu yang duduk terdiam sambil merangkul anaknya usai kecelakaan. Selain itu, empat kendaraan roda dua tampak ringsek usai ditabrak truk. 

 

 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x