Baca Juga: Buntut Kasus Guru Muda Husein, Bupati Pangandaran Janji Tindak Tegas Pungli: Itu Sangat Memalukan
"Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari BKPSDM Pangandaran dan bertemu langsung dengan Husein-nya. Saya sudah rekomendasikan, Kepala BPSDM Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Emil juga menugaskan Inspektorat dan Tim Saber Pungli Jabar untuk menelusuri masalah tersebut.
"Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundangan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah yang paling nyaman buat semua pihak," ujar Emil.
Namun, Emil mengatakan, Husein sudah tidak nyaman dengan ekses yang ditimbulkan setelah perkara yang dikisahkan di media sosial viral.
"Kelihatannya memang dianya tidak terlalu nyaman dengan eksesnya. Termasuk pindah ke level provinsi kewenangan gubernur, tapi kalau PNS itu panjang urusannya ada BKN, ada nasional yang harus melakukan itu. Hari ini arahannya itu. Hasil laporannya nanti dilaporkan ke publik," jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Guru Muda Husein yang Ngaku Diintimidasi Pemkab Pangandaran: Ingin Dengar 2 Sisi
Belakangan ini, Husein mencuri perhatian publik usai menceritakan alasan pengunduran dirinya sebagai seorang ASN.
Melalui media sosial, laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia mendapatkan surat untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang absen tetap ditagih.
Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.
Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.
"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).
Baca Juga: Kronologi Husein PNS Pangandaran Laporkan Pungli, Diancam Dipecat hingga Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.