JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak paham "due process of law" atau proses hukum yang adil. Sebab dalam pernyataannya, Prabowo menyatakan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi secara diam- diam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Presiden Maafkan Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi’, Senin (23/12/2024).
“Kalau lihat dari pidato itu, dia kayanya nggak paham due process of law, due process of law itu semua tindak pidana itu prosesnya, nggak bisa sembunyi-sembunyi kayak begitu. Memberantas korupsi itu Anda harus transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan dan seterusnya,” ucap Saut.
Baca Juga: 3 Menteri Gabung PAN, Total Ada 9 Kader PAN di Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
“Jadi kalau bicara due process of law di negara lain juga ada memaafkan kayak begitu. Tapi prosesnya jalan dulu, karena di situlah kekuatan buktinya, transparannya, jadi yang paling utama,” lanjutnya.
Saut menegaskan, jika Presiden Prabowo menginginkan proses hukum dalam pidana korupsi dilalui tanpa due process of law itu berarti kontra produktif.
“Jadi sekali lagi kalau presiden meminta sesuatu diselesaikan tanpa proses due process of law itu kontraproduktif. Jadi bikin pertanyaan di 8 lembaga yang kita lihat tadi itu, ini gimana sih menyelesaikan pemberantasan korupsi, jadi aneh gitu loh,” ujar Saut.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk Batalkan
Selain itu, Saut juga menyoroti pendapat salah satu menteri Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi pengampunan kepada koruptor dengan cara abolisi dan amnesti.
“Itu (abolisi dan amnesti) soal lain, makanya tadi ketua KPK bilang tuh, yang penting prosesnya dulu, bukan kemudian ada istilah diam-diam begitu, itu buat orang asing aneh,” ucap Saut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.