BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan sementara oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Langkah tersebut diambil Bupati Jeje setelah kasus guru muda Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena merasa ditekan dan diintimidasi pihak BKPSDM usai laporkan dugaan pungli dalam kegiatan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2020.
Bupati Jeje mengaku menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM usai mengklarifikasi sejumlah pihak di Mall Pelayanan Publik Pangandaran, Kamis (11/5/2023) petang.
"Kepala BKPSDM dinonaktifkan dari jabatan," kata Jeje saat jumpa pers, Kamis petang dilansir dari Kompas.com.
Usai melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, Jeje menyimpulkan ada indikasi intimidasi dalam keputusan pengunduran diri Husein sebagai ASN.
Menurut Jeje, Husein diinterogasi selama enam jam di Kantor BKPSDM usai dirinya mengaku melaporan dugaan pungli ke situs pemerintah lapor.go.id.
Jeje menyebut, pemanggilan Husein selama enam jam tersebut merupakan tindakan intimidasi.
"Satu jam enggak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap," jelas dia.
Baca Juga: Bertemu Guru Muda Husein, Ridwan Kamil: Sedang Kami Cari Solusinya, Tim Pemprov akan Dampingi
Terkait dugaan pungli, kata Jeje, hal ini masih sumir. Dia mengatakan masih perlu meminta klarifikasi lebih dalam.
Dugaan pungli itu, kata Jeje, tidak dilakukan aparat BKPSDM atau aparat Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran.
Hasil klarifikasi kepada pihak terkait, Jeje mendapat laporan tentang terjadinya kesepakatan di antara peserta Latsar CPNS.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan. Oleh karena itu (pungli) masih sumir, maka saya buat tim khusus dengan kordinatornya wakil bupati, sekda (sekretaris daerah), dan asda (asisten daerah)," kata Jeje.
Ia menyebut tim tersebut diberi waktu sampai Selasa (16/5/2023) untuk membuat keputusan.
"Sambil itu jalan agar punya keleluasaan maka saya putuskan Kepala BKPSDM dinonaktifkan dari jabatan," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan agar Kepala BPKSDM Pangandaran dinonaktifkan sementara.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Muda Husein, Bupati Pangandaran Janji Tindak Tegas Pungli: Itu Sangat Memalukan
"Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari BKPSDM Pangandaran dan bertemu langsung dengan Husein-nya. Saya sudah rekomendasikan, Kepala BPSDM Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Emil juga menugaskan Inspektorat dan Tim Saber Pungli Jabar untuk menelusuri masalah tersebut.
"Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundangan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah yang paling nyaman buat semua pihak," ujar Emil.
Namun, Emil mengatakan, Husein sudah tidak nyaman dengan ekses yang ditimbulkan setelah perkara yang dikisahkan di media sosial viral.
"Kelihatannya memang dianya tidak terlalu nyaman dengan eksesnya. Termasuk pindah ke level provinsi kewenangan gubernur, tapi kalau PNS itu panjang urusannya ada BKN, ada nasional yang harus melakukan itu. Hari ini arahannya itu. Hasil laporannya nanti dilaporkan ke publik," jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Guru Muda Husein yang Ngaku Diintimidasi Pemkab Pangandaran: Ingin Dengar 2 Sisi
Belakangan ini, Husein mencuri perhatian publik usai menceritakan alasan pengunduran dirinya sebagai seorang ASN.
Melalui media sosial, laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia mendapatkan surat untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang absen tetap ditagih.
Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.
Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.
"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).
Baca Juga: Kronologi Husein PNS Pangandaran Laporkan Pungli, Diancam Dipecat hingga Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.