LAMPUNG, KOMPAS.TV – Perwakilan keluarga Bima Yudho Saputro, Tiktoker yang dilaporkan ke polisi akibat mengeritik Provinsi Lampung, menyebut kasus itu menjadi pelajaran agar lebih elegan dalam mengeritik.
Saat ini polisi telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret Bima Yudho Saputro.
"Tapi ini jadi pelajaran buat kita semua, mungkin ke depannya bisa lebih elegan lagi dalam menyampaikan kritik," kata juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco, dikutip Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Bambang juga mengapresiasi Polda Lampung yang telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.
Baca Juga: Gubernur Lampung Bantah Intimidasi Orang Tua Tiktoker Bima
"Kami keluarga apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Lampung," kata Bambang.
Bambang juga menuturkan, sejak awal pihak keluarga tidak melihat adanya ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima.
Menurutnya, apa yang disampaikan Bima, murni kritik dan keresahan dari putra daerah yang melihat ketidakmajuan wilayahnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Ia jugamembenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.