LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menemukan adanya tanda kekerasan benda tumpul dan trauma dari lima korban pembunuhan satu keluarga di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan dari autopsi secara scientific investigation crime ditemukan sejumlah trauma pada kepala korban.
"Ini kita lakukan untuk mengetahui luka-luka yang ada di bagian tubuh para korban," ujar Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (8/10/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan 1 Keluarga di Lampung, Berawal dari Orang Hilang hingga Motif Kuasai Harta
Pandra menambahkan tim dokter forensik RS Bhayangkara menyimpulkan kelima jenazah korban pembunuhan satu keluarga meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan trauma berat pada bagian kepala.
"Terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan trauma di bagian kepala dan mengakibatkan kematian," ujarnya.
Adapun kasus ini berawal dari kecurigaan Kepala Desa Marga Jaya M Yani yang tidak pernah melihat keluarga Zainudin (60) sejak Oktober 2021.
Yani kemudian melaporkan orang hilang atas nama Juwanda (26) ke Polsek Negara Batin pada Februari 2022. Juwanda (26) merupakan anak dari Zainudin (60).
Baca Juga: Sadis! Satu Keluarga Dibunuh dan Dipendam di Septic Tank, Diduga Akibat Berebut Harta Warisan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi, salah satunya DW (17). Dari hasil penyelidikan, DW yang merupakan cucu Zainudin ini mengaku bahwa keluarganya sudah terbunuh dan jasad mereka dikubur di septic tank di belakang rumah.
"Dari pengakuan DW didapat informasi, pelaku DW bekerja sama dengan E yang merupakan orang tuanya untuk membunuh satu keluarga," ujar Pandra di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (7/10/2022).
Pengakuan DW ini membuat kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan mengejar pelaku utama, yakni E (38).
Baca Juga: Terkuak Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga dan Dimasukkan ke Septic Tank
Pengejaran polisi membuahkan hasil. E ditangkap di wilayah Lampung Selatan pada 5 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan, E mengaku tidak hanya membunuh Juwanda yang merupakan saudaranya, melainkan juga turut membunuh ayahnya Zainudin (60).
Kemudian ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandung yang bernama Wawan (40), serta anak Wawan, Zahra (5).
Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan dicor.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Satu Keluarga di Lampung sebelum Buang ke Septic Tank
Sedangkan Juwanda kakak kandung pelaku dikubur di perkebunan singkong desa setempat. Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.