"Dari pengakuan DW didapat informasi, pelaku DW bekerja sama dengan E yang merupakan orang tuanya untuk membunuh satu keluarga," ujar Pandra di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (7/10/2022).
Pengakuan DW ini membuat kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan mengejar pelaku utama, yakni E (38).
Baca Juga: Terkuak Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga dan Dimasukkan ke Septic Tank
Pengejaran polisi membuahkan hasil. E ditangkap di wilayah Lampung Selatan pada 5 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan, E mengaku tidak hanya membunuh Juwanda yang merupakan saudaranya, melainkan juga turut membunuh ayahnya Zainudin (60).
Kemudian ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandung yang bernama Wawan (40), serta anak Wawan, Zahra (5).
Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan dicor.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Satu Keluarga di Lampung sebelum Buang ke Septic Tank
Sedangkan Juwanda kakak kandung pelaku dikubur di perkebunan singkong desa setempat. Menurut Pandra, dari pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruksi, pelaku hanya dua orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP soal menghilangkan nyawa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Tahap selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Pandra.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.