JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.
Calon peserta didik baru (CPDB) diharuskan mendaftar secara online melalui laman resmi https://sidanira.jakarta.go.id.
Dalam pendaftaran ini, CPDB hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai dengan daftar zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan simak keterangan di bawah ini.
Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD Jalur Zonasi:
1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
Baca Juga: [FULL] Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR RI, Bicara Ekonomi Makro Hingga Singgung Hilirisasi
2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;
4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:
a. orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
b. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
c. Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau
d. Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;
6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
a. penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/atau
b. Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
c. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Jadwal Seleksi:
Baca Juga: Universitas Hang Tuah Surabaya Gelar Wisuda Program S1 dan S2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.