a. orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
b. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
c. Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau
d. Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;
6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
a. penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/atau
b. Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
c. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Jadwal Seleksi:
Baca Juga: Universitas Hang Tuah Surabaya Gelar Wisuda Program S1 dan S2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.