Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan dari empat aspek terkait pelaksanaan program Kartu Pra Kerja.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan temuan tersebut di dapat dari kajian KPK sebagai pelaksanaan tugas monitoring.
Pertama soal proses pendaftaran. Alex menjelaskan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terdapat 1,7 pekerja yang terkena PHK dan sudah tidak ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara dalam Program Kartu Pra Kerja
Menurut Alex dari 1,7 pejerja yang terdampak PHK hanya 143 ribu pekerja yang mendaftar secara daring program Kartu Pra Kerja.
Di sisi lain sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang, yaitu 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program Kartu Pra Kerja.
KPK, kata Alex, menyarankan agar peserta yang disasar dapat diambil dari data pekerja terdampak PHK dari Kemenakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.
Permasalahan selanjutnya yakni pelaksana Kartu Pra Kerja yang menggunakan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar sangat tidak efisien.
Baca Juga: KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja
KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai sehingga tidak perlu fitur face recognition yang menelan anggaran.
"Cukup menggunakan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya," ujar Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Selanjutnya soal materi pelatihan. KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Sebab, hanya 13 persen dari dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.