JAKARTA, KOMPASTV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hasil dari sidang etik Mabes Polri terkait peristiwa penembakan Kompol Ulil oleh AKP Dadang.
“Sidang aman tertib tidak ada kendala, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan ke korban RUA mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif masih pendalaman fungsi reskrim. Pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).
“Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian atau PTDH sebagai anggota polri. Yang bersangkutan tidak ajukan banding dan menerima,” jelasnya.
Sebelumnya Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Tembakan mengenai bagian pelipis dan pipi korban.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
#polisitembakpolisi #mabespolri #breakingnews
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Mentan Amran Nonaktifkan 11 Pejabat, Blacklist 4 Perusahaan Terkait Pupuk Palsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.