BENGKULU, KOMPAS.TV - KPU Provinsi Bengkulu menegaskan tetap menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur meski Calon Gubernur Nomor Urut 2, Rohidin Mersyah, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyebut KPU akan tetap menjalankan tahapan pemilihan gubernur meski Calon Gubernur Nomor Urut 2, Rohidin Mersyah, telah ditetapkan jadi tersangka pada OTT KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) lalu.
Hal ini dianggap sudah sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. OTT tersebut tidak mempengaruhi tahapan Pilkada.
Bagaimana dengan status tersangka Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur petahan dalam Pilkada 2024?
Kita akan membahasnya bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
#bengkulu #pilkada #kpu #tersangka #ott
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.