Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri bertambah satu lagi.
Kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.
"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berikut Perkembangan Penanganannya dari Mabes Polri
Dengan demikian, total terdapat dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.
Tersangka perorangan lainnya, yaitu RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi dan JM selaku pengawas koperasi.
Kemudian, tiga direktur ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.
Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Dua orang dari bagian marketing dengan inisial JG dan AD turut menyandang status tersangka.
Namun, Ramadhan tak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.
Menurut dia, penyidik sedang mendalami peran dari para tersangka.
"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Baca Juga: Diminta Cetak Uang Rp600 Triliun dan Dibagikan ke Masyarakat, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016.
Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.