Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menurut dia, penyidik sedang mendalami peran dari para tersangka.
"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Baca Juga: Diminta Cetak Uang Rp600 Triliun dan Dibagikan ke Masyarakat, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016.
Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.