Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri bertambah satu lagi.
Kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.
"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berikut Perkembangan Penanganannya dari Mabes Polri
Dengan demikian, total terdapat dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.
Tersangka perorangan lainnya, yaitu RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi dan JM selaku pengawas koperasi.
Kemudian, tiga direktur ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.
Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Dua orang dari bagian marketing dengan inisial JG dan AD turut menyandang status tersangka.
Namun, Ramadhan tak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.