A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Bank Gelap

Kompas TV nasional berita kompas tv

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Bank Gelap

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 23:31 WIB
bareskrim-polri-tetapkan-satu-tersangka-lagi-dalam-kasus-bank-gelap
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers melalui media sosial di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/5/2020). (Sumber: Divisi Humas Mabes Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri bertambah satu lagi.

Kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.

"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020). 

Baca Juga: Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berikut Perkembangan Penanganannya dari Mabes Polri

Dengan demikian, total terdapat dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut. 

Tersangka perorangan lainnya, yaitu RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi dan JM selaku pengawas koperasi. 

Kemudian, tiga direktur ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA. 

Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka. 

Dua orang dari bagian marketing dengan inisial JG dan AD turut menyandang status tersangka. 

Namun, Ramadhan tak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x