Kompas TV nasional hukum

Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres

Kompas.tv - 3 April 2024, 23:10 WIB
reaksi-kpu-soal-gugatan-pdi-p-ke-ptun-gara-gara-loloskan-pendaftaran-gibran-cawapres
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024). (Sumber: istimewa.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan gugatan mengenai proses Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun pada Selasa (2/4/2024). 

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT, pihak tergugat yakni KPU dan pihak penggugat PDI-P diwakili Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai gugatan tersebut tidak tepat lantaran PTUN merupakan pengadilan tingkat dua setelah Bawaslu RI. 

Idham menjelaskan dalam merespons gugatan KPU selalu merujuk UU Pemilu yang sudah memberi petunjuk mengenai masalah yang terjadi dalam tahapan pemilu. 

Baca Juga: Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Jika gugatan bersifat perselisihan hasil pemilu maka lembaga yang menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aturan itu tertuang di Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu dan tata beracara gugatan diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Selanjutnya untuk gugatan di PTUN merupakan perselisihan mengenai proses dan bukan sengketa hasil pemilu. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 466, Pasal 469 ayat (2), 470, dan 471 UU Pemilu. Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu. 

Namun, sengketa proses ke PTUN sebagai pengadilan tingkat dua baru bisa dilayangkan, seandainya tidak puas terhadap hasil penanganan sengketa proses pada pengadilan tingkat pertama yakni Bawaslu RI. Hal ini tertulis dalam Pasal 469 ayat (2).

Baca Juga: Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Dugaan Nepotisme, Istana: Agak Kurang Tepat Jika…

Kemudian di Pasal 471 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu RI.

Idham menilai laporan PDI-P ke PTUN terkait Keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun adalah tidak tepat. 

"Jadi dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," ujarnya di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). Dikutip dari Kompas.com. 

Sebelumnya dalam gugatan PDI-P ke PTUN, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

Sebab, KPU masih masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 saat Gibran mendaftarkan diri sebagai Cawapres. 

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU soal Pendaftaran Gibran

Padahal dalam Peraturan KPU tersebut dijelaskan usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Dalam petitumnya, PDI-P meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 yang telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres terpilih. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x