JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan gugatan mengenai proses Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun pada Selasa (2/4/2024).
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT, pihak tergugat yakni KPU dan pihak penggugat PDI-P diwakili Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Anggota KPU RI Idham Holik menilai gugatan tersebut tidak tepat lantaran PTUN merupakan pengadilan tingkat dua setelah Bawaslu RI.
Idham menjelaskan dalam merespons gugatan KPU selalu merujuk UU Pemilu yang sudah memberi petunjuk mengenai masalah yang terjadi dalam tahapan pemilu.
Baca Juga: Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Jika gugatan bersifat perselisihan hasil pemilu maka lembaga yang menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan itu tertuang di Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu dan tata beracara gugatan diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.
Selanjutnya untuk gugatan di PTUN merupakan perselisihan mengenai proses dan bukan sengketa hasil pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 466, Pasal 469 ayat (2), 470, dan 471 UU Pemilu. Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.