JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi jabatan Direktur Bulog yang kini dipegang Mayjen Novi Helmy, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mundur dari kedinasan TNI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Bulog bukan merupakan kementerian atau lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI.
Baca Juga: Revisi UU TNI, DPR: Supremasi Sipil Nomor Satu, Bukan Negara Militer
#dirutbulog #mayjennovihelmy #tni #pensiun
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.