Kompas TV nasional peristiwa

Kecelakaan Disebabkan Penumpang Depresi Rebut Kemudi, Ini Pentingnya Sekat Khusus Sopir Bus Umum

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 11:09 WIB
kecelakaan-disebabkan-penumpang-depresi-rebut-kemudi-ini-pentingnya-sekat-khusus-sopir-bus-umum
Kecelakaan bus peziarah asal Palembang di KM 4.400 Tol Dupak arah Perak Surabaya mengakibatkan tiga orang tewas dan enam orang luka-luka, Sabtu (5/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pentingnya ruang khusus bagi sopir terutama bagi bus umum.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi guna merespons kecelakaan maut yang diakibatkan oleh penumpang rebut kemudi di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Budi Setiyadi, sekat khusus sopir dinilai penting tak hanya untuk keselamatan sopir. Tetapi juga guna menjaga konsentrasi untuk sopir saat mengendarai bus.

“Jadi selain untuk faktor keselamatan sopir, adanya sekat juga untuk menjaga konsentrasi sopir saat mengendarai bus,” kata Budi dikutip Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Ia juga menambahkan bahwa sekat khusus sopir bukanlah hal baru di beberapa negara besar melainkan dijadikan sebuah standar.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Peziarah Asal Palembang di Tol Dupak, Berawal dari Penumpang Rebut Kemudi

Ia menambahkan, beberapa bus penumpang yang beroperasi di Jakarta sudah ada yang menerapkan sekat untuk pemisah sopir dan penumpang. Salah satu contoh seperti armada milik bus Transjakarta.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menyatakan telah diajukan penambahan sekat khusus sopir bagi bus umum ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Darat).

Sekat khusus mulai diajukan seusai kecelakaan bus PO Safari di Tol Cipali pada 2019 silam. Saat itu dilaporkan sopir diserang oleh penumpang.

“Saat kecelakaan bus Safari di Tol Cipali sudah pernah kita sampaikan juga ke Ditjen Darat. Ke depan kita akan ke arah sana (membuat sekat pengemudi dan penumpang bus). Untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP),” ucap Wildan.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x