Kompas TV nasional hukum

Golkar Siapkan Sanksi Pemecatan dan PAW buat Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok

Kompas.tv - 8 Januari 2022, 23:09 WIB
golkar-siapkan-sanksi-pemecatan-dan-paw-buat-kadernya-yang-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-depok
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz (Sumber: KOMPAS TV/Hidayat Mulyadi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Diketahui persoalan tersebut terjadi saat Nurdin belum menjabat sebagai staf kelurahan dan belum anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Bekasi.

Menurut Farabi, persoalan tersebut memang berhubungan dengan pekerjaan Nurdin sebagai staf kelurahan. Nurdin mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Farabi juga mendorong agar Nurdin kooperatif kepada aparat hukum dalam menjelaskan kasus yang menimpanya. 

"Kami menghormati praduga tidak bersalah. Kita mendorong beliau agar mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan kooperatif terhadap aparat hukum," ujar Farabi.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 2 Di antaranya Anggota DPRD dan Kadishub Depok

Kasus ini berawal dari laporan ES, purnawirawan Mayjen TNI AD terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta.

ES melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim, pada 8 Juli 2020.

Dalam kasus mafia tanah ini Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Al-Ardisoma dan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto.

Kemudian mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar serta Hanafi dari pihak swasta.

Baca Juga: Perkara Payudara Pacar Tersenggol, Pria di Depok Tega Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x