DEPOK, KOMPAS.TV - DPD Partai Golkar Kota Depok tengah mempersiapkan sanksi bagi Nurdin Al- Ardisoma, kadernya di DPRD Kota Depok yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Mabes Polri telah menetapkan Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Nurdin dan Eko serta dua tersangka lain diduga berupaya merampas aset tanah milik purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD di wilayah Bedahan Sawangan, Kota Depok.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz menjelaskan sanksi kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus bisa berupa pemecatan.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI
Menurut Farabi saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD Golkar Jawa Barat untuk menetapkan sanksi serta anggota yang akan menggantikan Nurdin di DPRD Kota Depok.
"Kita menghormati asas praduga tidak bersalah. Apabila nanti divonis terbukti bersalah dan sudah inkrah, maka yang bersangkutan terancam dipecat, kartu tanda anggota akan dicabut dan selanjutnya akan dilakukan pergantian antar waktu," ujar Farabi seperti laporan jurnalis KOMPAS TV Hidayat Mulyadi, Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut Farabi El Fouz menjelaskan, pihaknya telah mengonfirmasi kasus mafia tanah tersebut terhadap Nurdin.
Baca Juga: Eks Wamenlu Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh oleh Mafia Tanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.