Namun, Satriwan mengingatkan agar pelaksanaan PTM harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Di antaranya seperti surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Satriawan mencontohkan, mengenai vaksinasi tenaga pengajar dan orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 202l/2022 berakhir.
"Kalau kita lihat data di Kemendikbud vaksinasi penuh untuk guru penuh baru 72 persen. Artinya, jika merujuk paparan Kemendikbud dan SKB ini belum memenuhi PTM 100 persen meskipun sudah PPKM level 1," ujarnya.
Baca Juga: Walkot Solo Gibran Rakabuming Tunda Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
"Jadi tetap dinas pendidikan dan Satgas di daerah itu asesmen dulu, sekolah itu layak atau tidak dibuka PTM 100 persen," sambung Satriawan.
Satriawan menambahkan, kegiatan PTM 100 persen juga harus diikuti dengan kesiapan petugas di daerah dalam menegakkan protokol kesehatan bagi peserta didik.
Menurutnya, banyak peserta didik di daerah yang sudah membuka PTM 100 persen melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat sepulang sekolah.
Misalnya mencopot masker dan tidak ada pembatasan saat siswa naik angkutan umum.
Di Kabupaten Bogor contohnya tidak ada pembatasan jarak penumpang angkutan umum yang dinaiki peserta didik sepulang sekolah.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Minta Pemda Tak Halangi PTM, Sebut Ini Kewajiban dan Bukan Pilihan
"Kami juga berharap Satgas atau aparat Satpol PP daerah di jam pulang sekolah itu meningkatkan pengawasan. Kalau anak didik tidak pakai masker langsung diberi peringatan, kalau perlu diantar pulang," ujar Satriawan, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.