JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp531 miliar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus ini.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Maluku Terancam Penjara 15 Tahun kerena Terlibat Aborsi
"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berinisial DF.
Ia menjelaskan, kronologi terungkapnya perkara ini berawal dari kasus seseorang yang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka.
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021. Dari kasus itu, Bareskrim Polri melakukan penelusuran bersama PPATK.
Hasilnya, diketahui ternyata tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Sudah Mengarah Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.