JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi Kapolres Tangerang Kota gadungan yang dibongkar keluarga istri muda masih menyisakan cerita panjang.
Polisi gadungan berinisial HH (53) ini rupanya sudah pernah menipu korban lain berinisial IS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penipuan HH itu terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan pasca penangkapan.
Sesaat setelah ditangkap, HH sempat diperiksa di Polres Metro Kota Depok.
Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian.
“Terungkap di handphonenya ternyata ada beberapa kasus salah satunya tindak pidana penipuan di mana terjadi bujuk rayu atau keadaan palsu, atau tipu muslihat kepada seorang korban dengan mengiming-imingi anak korban, menjanjikan anak korban bisa diterima jadi anggota PNS Polri,” ujar Azis dalam rekaman suara yang diterima awak media, Selasa (2/2/2021).
Azis mengatakan, HH berkali-kali meminta uang kepada korban.
Bahkan, HH menjanjikan tak hanya bisa menjadikan anak korban sebagai PNS Polri, melainkan juga jadi anggota kepolisian.
“Dengan status sarjana (anak korban) bukan hanya jadi seorang PNS Polri, tapi bisa juga jadi seorang anggota Polri lewat jalur S.IP, S.S. atau jalur sarjana,” tutur Azis.
Dengan iming-imingi tersebut, lanjut Azis, korban akhirnya berani mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Tidak berhenti sampai di sini, HH juga diketahui meminta uang untuk biaya pelantikan jabatan sebagai Kapolres Tangerang Kota.
“Kerugian terakhir saat tersangka mengaku akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp 300 juta. Tapi korban hanya sanggup Rp 200 sekian juta," kata Azis.
"Secara total kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar,” imbuhnya, menegaskan.
Azis menambahkan, ternyata HH ini mulai beraksi sudah sejak Juni 2020.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.